Pria Ini Sungguh Kejam kepada Keponakannya, Mas SM Tewas
Senin, 28 Februari 2022 – 13:21 WIB

Pria berinisial JS (31), pelaku kasus pembunuhan saat diamankan di Mapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/2). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
"Korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk diautopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten," ujar Herry.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 351 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial JS (31), pelaku kasus pembunuhan di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/2), simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita