Pria Ini Sungguh Kejam kepada Keponakannya, Mas SM Tewas
Senin, 28 Februari 2022 – 13:21 WIB
"Korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk diautopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten," ujar Herry.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 351 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial JS (31), pelaku kasus pembunuhan di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/2), simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi