Pria Ini Tega Aniaya Kedua Orang Tuanya, Sang Ibu Sampai Begini
jpnn.com, MINAHASA - Polisi menangkap HT, 18, pemuda yang diduga menganiaya orang tua di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan pada Selasa (17/5) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan informasi penangkapan pelaku penganiayaan itu.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul ayah kandungnya dan juga menendang kursi hingga mengenai ibunya, penyandang disabilitas, yang menyebabkan ibunya terjatuh," kata Jules dalam keterangannya kepada JPNN.com, Rabu (18/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat pulang ke rumahnya.
"Pelaku yang sudah mabuk mendapati ayahnya sedang memperbaiki jaringan listrik di rumah. Karena perbaikan berlangsung lama, pelaku marah-marah kemudian melakukan penganiayaan," kata Jules.
Melihat tindakan anaknya yang sangat keterlaluan, ayah pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tenga.
"Merespons laporan korban, personel Polsek Tenga langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku beberapa saat setelah kejadian," ujar Jules.
Kini, pelaku sudah diamankan di Polsek Tenga.
Polisi menangkap HT, 18, pemuda yang diduga menganiaya orang tua di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan pada Selasa (17/5) sekitar pukul 09.00 WITA.
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK