Pria Ini Tepergok Berbuat Maksiat di Gubuk Sore Hari, Bertiga, Aduh

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap tiga pelaku kasus perjudian di wilayah Desa Kramat Jati, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (14/4) sore.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan ketiga pelaku berinisial TH (44), MT (29), dan AU (24).
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dan terganggu dengan aktivitas perjudian di lingkungan tersebut.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung menyelidiki kasus itu.
"Hasil penyelidikan dan informasi, petugas mengamankan para pelaku yang sedang berjudi di sebuah gubuk," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Senin (18/4).
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti uang tunai.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino sebanyak 27 lembar dan uang tunai sebesar Rp 370.000," ujar Yudha.
Kini para pelaku yang tepergok berbuat maksiat itu telah ditahan di Mapolsek Kragilan.
Polisi menangkap tiga tiga orang yang berbuat maksiat di sebuah gubuk wilayah Desa Kramat Jati, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (14/4).
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Lokataru Sebut Putusan MK Menunjukkan Mendes Yandri Lakukan Intervensi Politik
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- TKW Asal Serang Ini Bisa Pulang ke Tanah Air Berkat Bantuan Anggota DPR Fraksi PDIP
- Memprihatinkan, Satu Keluarga di Serang Tinggal di Gubuk Bekas Kandang Kerbau