Pria Ini Tepergok Berbuat Maksiat di Gubuk Sore Hari, Bertiga, Aduh
Selasa, 19 April 2022 – 05:34 WIB

Satu dari tiga pelaku kasus perjudian saat diamankan di Mapolsek Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (14/4). Foto: Humas Polda Banten
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga tiga orang yang berbuat maksiat di sebuah gubuk wilayah Desa Kramat Jati, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (14/4).
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Lokataru Sebut Putusan MK Menunjukkan Mendes Yandri Lakukan Intervensi Politik
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- TKW Asal Serang Ini Bisa Pulang ke Tanah Air Berkat Bantuan Anggota DPR Fraksi PDIP
- Memprihatinkan, Satu Keluarga di Serang Tinggal di Gubuk Bekas Kandang Kerbau