Pria Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Dia Sebut Satu Nama, Siap-Siap Ya

jpnn.com, CILEGON - Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pria berinisial RM (33), pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton membeberkan kasus tersebut terungkap berawal saat polisi tengah mengumpulkan informasi soal peredaran narkoba di Kota Cilegon, Banten.
Selanjutnya, polisi mendapat informasi RM kerap mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
"Sampai akhirnya pada Minggu (24/07) sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap RM di rumahnya, wilayah Ketileng, Kota Cilegon," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Polisi kemudian menggeledah rumah RM.
Polisi mendapati 12 paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak dus kecil.
"Selain itu didapati juga satu pak plastik klip yang biasa digunakan mengemas narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan digital, dan satu unit handphone," beber AKP Shilton.
Kepada polisi, RM mengaku mendapat barang haram tersebut dari B yang saat ini masih buron.
Seorang pria berinisial RM (33) terancam penjara dan menyebutkan satu nama yang sedang diburu polisi, siap-siap ya
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi