Pria Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Dia Sebut Satu Nama, Siap-Siap Ya
Rabu, 27 Juli 2022 – 14:19 WIB
"Kami akan berusaha keras untuk menangkap pelaku B," ujar Shilton.
Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan seumur hidup. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial RM (33) terancam penjara dan menyebutkan satu nama yang sedang diburu polisi, siap-siap ya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru