Pria Ini Tergolong Amoral, Para Sahabatnya, Jangan Kaget ya

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial AS, pelaku kasus prostitusi online di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa AS berperan sebagai muncikari.
Adapun hasil uang sebagai muncikari ternyata oleh pelaku digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu terungkap saat polisi menggeledah rumah AS di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku bahwa uang hasil prostitusi, selain digunakan membeli makan, digunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (9/8).
Kepada polisi, AS mengaku mengonsumsi barang haram tersebut bersama dua temannya, yakni berinisial TBA (21) dan MIF (22) yang juga sudah ditangkap.
"Barang bukti yang kami temukan yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram dan botol air mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu-sabu," ujar Wahyu.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang.
Polisi menangkap pria berinisial AS di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian