Pria Ini Tergolong Amoral, Para Sahabatnya, Jangan Kaget ya
jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial AS, pelaku kasus prostitusi online di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa AS berperan sebagai muncikari.
Adapun hasil uang sebagai muncikari ternyata oleh pelaku digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu terungkap saat polisi menggeledah rumah AS di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku bahwa uang hasil prostitusi, selain digunakan membeli makan, digunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (9/8).
Kepada polisi, AS mengaku mengonsumsi barang haram tersebut bersama dua temannya, yakni berinisial TBA (21) dan MIF (22) yang juga sudah ditangkap.
"Barang bukti yang kami temukan yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram dan botol air mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu-sabu," ujar Wahyu.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang.
Polisi menangkap pria berinisial AS di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- MENA Halal Fair 2024: Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal Global
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi