Pria Ini Tergolong Amoral, Para Sahabatnya, Jangan Kaget ya
Selasa, 10 Agustus 2021 – 12:32 WIB

AS, pelaku kasus prostitusi online saat di Mapolresta Tangerang. Foto: Humas Polresta Tangerang
Selain dijerat pasal prostitusi, AS juga bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial AS di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh