Pria Inisial YI Ditangkap di Bekasi, Lihat Tampangnya
Kamis, 28 Januari 2021 – 13:03 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan) saat bertanya kepada penjual satwa yang dilindungi, Kamis (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindung seperti Orang Utan Sumatra, Burung Beo Nias, dan Lutung Jawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial YI di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2021.
YI merupakan seorang penjual satwa yang dilindungi tersebut.
"Pelaku satu orang yang kami amankan. Bagaimana menyelundupkan dan memperjualbelikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah. Kami mangamankan satu orang tersangka inisal Y," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria inisial YI di Sukatani, Kabupaten Bekasi.
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari