Pria Inisial YI Ditangkap di Bekasi, Lihat Tampangnya
Kamis, 28 Januari 2021 – 13:03 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindung seperti Orang Utan Sumatra, Burung Beo Nias, dan Lutung Jawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial YI di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2021.
YI merupakan seorang penjual satwa yang dilindungi tersebut.
"Pelaku satu orang yang kami amankan. Bagaimana menyelundupkan dan memperjualbelikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah. Kami mangamankan satu orang tersangka inisal Y," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria inisial YI di Sukatani, Kabupaten Bekasi.
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi