Pria Inisial YI Ditangkap di Bekasi, Lihat Tampangnya
Kamis, 28 Januari 2021 – 13:03 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindung seperti Orang Utan Sumatra, Burung Beo Nias, dan Lutung Jawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial YI di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2021.
YI merupakan seorang penjual satwa yang dilindungi tersebut.
"Pelaku satu orang yang kami amankan. Bagaimana menyelundupkan dan memperjualbelikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah. Kami mangamankan satu orang tersangka inisal Y," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria inisial YI di Sukatani, Kabupaten Bekasi.
BERITA TERKAIT
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku