Pria Inisial YI Ditangkap di Bekasi, Lihat Tampangnya

Pria Inisial YI Ditangkap di Bekasi, Lihat Tampangnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan) saat bertanya kepada penjual satwa yang dilindungi, Kamis (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindung seperti Orang Utan Sumatra, Burung Beo Nias, dan Lutung Jawa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial YI di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2021.

YI merupakan seorang penjual satwa yang dilindungi tersebut.

"Pelaku satu orang yang kami amankan. Bagaimana menyelundupkan dan memperjualbelikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah. Kami mangamankan satu orang tersangka inisal Y," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1).

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria inisial YI di Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News