Pria Kabur Saat Kekasihnya Ditangkap, Ternyata Ada Alat Kontrasepsi
jpnn.com - BITUNG – Kerja keras memberantas narkoba, tak boleh pudar. Itulah sebuah pesan dari masyarakat terhadap aparat berwenang.
Data Satuan Narkoba Polres Bitung, sejak 2014, sudah menangani 22 kasus narkotika golongan I. Sejumlah tokoh masyarakat pun menambahkan bahwa ketegasan aparat dalam menindak pengedar dan pemakai, akan menghindarkan kehancuran generasi muda di kota ini.
Diketahui, pada pekan lalu (Senin, 18/4), Satuan Narkoba Polres Bitung mengungkap kasus penggunaan narkoba. Penangkapan tersebut terjadi di salah satu penginapan yang terletak di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, Kabupaten Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Saat penggerebekan, seorang wanita berinisial DS yang adalah warga Manado, ditemukan sementara mengonsumsi narkoba jenis sabu. DS bersama seorang laki-laki yang diduga merupakan kekasihnya.
“Saat kita gerebek, si pria berhasil kabur melalui pintu belakang,” ujar Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Novry Sadia seperti dilansir Manado Post (Grup JPNN).
Di dalam penginapan ditemukan sabu seberat 0,8 gram, bong atau alat penghisap, almunium foil, pemantik, rokok serta miras berjenis captikus, bir, dan alat kontrasepsi.
“Saat dilakukan tes urine, DS positif mengonsumsi narkoba golongan I jenis sabu,” terangnya, seraya menuturkan, hasil lab dari BPOM juga menunjukkan barang yang ditemukan itu merupakan sabu.
Novry menuturkan, sabu seberat 0,8 gram itu adalah sisa. “Karena sebagian besar sudah dikonsumsi,” tuturnya.
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap