Pria Korban Salah Penahanan Ini Terima Kompensasi Rp 10,92 Miliar

Pria Korban Salah Penahanan Ini Terima Kompensasi Rp 10,92 Miliar
Ilustrasi - 27 tahun menjalani penahanan di penjara. Foto: dok.JPNN.com

Majelis hakim tidak menemukan kesalahan pada pria berusia 52 tahun itu karena memang tidak ada bukti yang cukup kuat atas keterlibatannya.

Maka pada saat itu, Zhang dibebaskan dan dipulangkan.

Saat itu pula Zhang mengeluhkan penahanan yang telah lama dijalaninya.

Berikutnya pada 2 September, dia mengajukan tuntutan kompensasi senilai 22,3 juta yuan atau sekitar Rp 49,10 miliar kepada pemerintah.

Meskipun akhirnya bersedia menerima nilai lebih rendah daripada tuntutannya, kompensasi Zhang tersebut merupakan yang tertinggi dalam sejarah pembebasan penahanan di China, tulis laman berita The Paper.

Sebelumnya Luo Jinshou selaku kuasa hukum telah berupaya membantu Zhang mendapatkan nilai lebih dari kompensasi atas kerugian mental yang diderita. Namun tetap saja keputusan akhir ada pada pengadilan.

Zhang Yuhuan ditetapkan sebagai tersangka atas penemuan dua jasad bocah laki-laki, di waduk desanya di Kabupaten Jinxian pada 1993.

Pada Januari 1995, Zhang divonis hukuman mati. Tak terima atas vonis itu, dia pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Pria ini telah menjalani panahanan yang salah selama 27 tahun, sehingga harus terpisah dengan kedua anaknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News