Pria Malaysia Kepergok Ngamar dengan Mahasiswi
Lalu, di kamar nomor 23 itu, dihuni Ba, 27, Kampung Entubuh, Tebedu, Sarawak. Dia tidak dilengkapi dokumen yang sah. “Selain tidak ada dokumen, dia juga kita dapati tengah berduaan dalam kamar dengan wanita berinisial Em, yang berusia 25 tahun. Mahasiswi itu asal Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak,” tuturnya lagi.
Di depan warung Penginapan Libas, petugas juga mengamankan seorang laki-laki berinisial Au, 25. Kemudian, di Jalan Baru depan Rusunawa Entikong, petugas menemukan enam orang pelajar yang notabene masih di bawah umur sedang meminum miras.
Keenamnya berinisial Ca, 14; Ra, 14; Di, 14; Ga, 14; dan Da, 15, warga Entikong serta Yu, 15, warga Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak Barat. “Selanjutnya 17 orang tersebut dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eeng.
BACA JUGA: Digerebek Ngakunya dengan Abang, Oh Ternyata
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, khusus buat Ba, yang tidak memiliki dokumen paspor maupun PLB, dia dikenakan UU Keimigrasian dan telah diterbitkan Laporan Polisi (LP). Untuk Ba, Minggu 20 Mei 2018 sekira pukul 15.20 Wib, sudah dilimpahkan anggota Polsek Entikong ke Kantor Imigrasi Kelas II Entikong.
“Sedangkan untuk 16 orang lainnya diberikan peringatan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” ujarnya. (oxa)
Polsek Entikong, Sanggau, Kalbar, menggelar operasi Pekat Kapuas 2018 menyasar sejumlah tempat yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan, Ini yang Diincar
- Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Tindak 42 Motor yang Terlibat Balap Liar
- Razia ODOL Dinilai Tidak Efektif, Ini Saran Pengamat
- Tempat Hiburan di Bandung Kena Razia, 7 Orang Positif Narkoba, Lihat Tuh
- Bentrok Brimob dan Polantas di Tua Viral, Kombes Aris Aminullah Ungkap Hal Ini
- Soal Penertiban Barang Impor, Arief Poyuono Ingatkan Pemerintah Jangan Tindas Pedagang