Pria Mengaku Bakal Calon Gubernur Sultra Ditangkap Polisi

Pria Mengaku Bakal Calon Gubernur Sultra Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna saat merilis kasus seorang pria mengaku bakal calon Gubernur Sultra yang merusak rumah neneknya sendiri di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/4/2022) (ANTARA/Harianto)

Kepada polisi, MA mengakui tindakan itu sebagai balas dendam setelah baliho dirinya diturunkan tanpa seizinnya.

Atas ulahnya itu, MA dikenakan Pasal 187 dan atau Pasal 406 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang (Pembakaran) dan atau menghancurkan atau merusakkan barang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)

Tim Polresta Kendari menangkap MA yang mengaku bakal calon gubernur Sultra. Ulah pelaku tidak patut ditiru.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News