Pria Mengaku Bakal Calon Gubernur Sultra Ditangkap Polisi
Selasa, 05 April 2022 – 07:45 WIB

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna saat merilis kasus seorang pria mengaku bakal calon Gubernur Sultra yang merusak rumah neneknya sendiri di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/4/2022) (ANTARA/Harianto)
Kepada polisi, MA mengakui tindakan itu sebagai balas dendam setelah baliho dirinya diturunkan tanpa seizinnya.
Atas ulahnya itu, MA dikenakan Pasal 187 dan atau Pasal 406 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang (Pembakaran) dan atau menghancurkan atau merusakkan barang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Tim Polresta Kendari menangkap MA yang mengaku bakal calon gubernur Sultra. Ulah pelaku tidak patut ditiru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025