Pria Muda Ajak Pacar ke Rumah, Ketagihan, Terjadi 4 Kali

jpnn.com, BREBES - MMA (21) terancam menghuni penjara dalam waktu cukup lama karena terbukti melakukan perbuatan terlarang terhadap kekasihnya, Bunga (15, nama samaran).
Pria 21 tahun itu sudah ditangkap petugas Polres Brebes. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMA menggauli Bunga di rumahnya di Dukuh Karangsalam, Desa Mendala, Kecamatan Sirampog, Jawa Tengah.
MAA mengaku tidak pernah memaksa Bunga melakukan perbuatan terlarang.
BACA JUGA: Ayah Panggil Putrinya ke Kamar, Astaga, Paraaahhh
“Kami suka sama suka setelah berkenalan lewat Facebook," ujarnya pekan lalu.
MAA menambahkan, dirinya mengaku menjalin hubungan dengan Bunga secara serius.
“Jadi, saya ajak ke rumah dan lakukan hal itu (cabul)," ujarnya.
Atas perbuatannya, MAA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
MMA (21) terancam menghuni penjara dalam waktu cukup lama karena terbukti melakukan perbuatan terlarang terhadap kekasihnya, Bunga (15, nama samaran).
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Polisi Semarang Tangkap 4 Begal Pembacok Mahasiswa Brebes
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo