Pria Muda Ajak Pacar ke Rumah, Ketagihan, Terjadi 4 Kali
jpnn.com, BREBES - MMA (21) terancam menghuni penjara dalam waktu cukup lama karena terbukti melakukan perbuatan terlarang terhadap kekasihnya, Bunga (15, nama samaran).
Pria 21 tahun itu sudah ditangkap petugas Polres Brebes. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMA menggauli Bunga di rumahnya di Dukuh Karangsalam, Desa Mendala, Kecamatan Sirampog, Jawa Tengah.
MAA mengaku tidak pernah memaksa Bunga melakukan perbuatan terlarang.
BACA JUGA: Ayah Panggil Putrinya ke Kamar, Astaga, Paraaahhh
“Kami suka sama suka setelah berkenalan lewat Facebook," ujarnya pekan lalu.
MAA menambahkan, dirinya mengaku menjalin hubungan dengan Bunga secara serius.
“Jadi, saya ajak ke rumah dan lakukan hal itu (cabul)," ujarnya.
Atas perbuatannya, MAA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
MMA (21) terancam menghuni penjara dalam waktu cukup lama karena terbukti melakukan perbuatan terlarang terhadap kekasihnya, Bunga (15, nama samaran).
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Sukarelawan Barisan Luthfi Bergerak Pekalongan Deklarasi Dukung Luthfi-Yasin
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Luthfi-Taj Yasin dan Faruq-Ashim di Jateng