Pria Muda Tega Berbuat Tidak Terpuji Pada Nenek 100 Tahun
Senin, 24 Juni 2019 – 09:40 WIB
Ucok yang merupakan pemilik toko langsung menolong Saminah. Sementara itu, beberapa warga mengejar HN.
“Pelaku berhasil kabur meninggalkan sepeda motor yang ditungganginya sehingga warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kubar," katanya.
Dia menjelaskan, HN dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 170 Ayat 2 KUHP terkait Kasus Curas dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (rud/dns/k8)
Pria berinisial HN tega melakukan perbuatan tidak terpuji kepada nenek bernama Saminah (100).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat
- Ini Lho Tampang Penjambret Tas Mahasiswi di Semarang yang Viral
- Penjambret di CFD yang Viral Tertangkap, Sahroni Minta Polisi Tingkatkan Patroli
- Polisi Bekuk Penjambret yang Sudah 12 Kali Beraksi di Jakarta Pusat
- Mahakam Ulu & Kubar Direndam Banjir, Irwan Demokrat Soroti Minimnya Mitigasi