Pria Muslim di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Kirim Pesan WhatsApp

jpnn.com, PESHAWAR - Seorang pria muslim di Pakistan dijatuhi hukuman mati karena memposting konten ujaran kebencian di grup WhatsApp.
Dilansir The Independent, Syed Muhammad Zeeshan dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan UU Anti-Terorisme dan UU ITE versi Pakistan oleh pengadilan di Peshawat pada Jumat (23/3).
Tak hanya hukuman mati, Zeeshan juga didenda sebesar USD 4.300 atas perbuatannya.
Tindak kejahatan yang kental unsur subjektivitas seperti penghujatan, ujaran kebencian, dan penistaan agama, adalah topik yang sensitif di Pakistan.
Pada Januari, Pakistan mensahkan revisi UU Hukum Pidana yang memperluas cakupan pasal penondaan agama dengan mengkriminalisasi penghinaan terhadap orang dekat Nabi Muhammad SAW.
Majelis Nasional Pakistan yang secara bulat menyetujui perubahan tersebut juga memperberat hukuman bagi mereka yang dijerat pasal penodaan agama.
Langkah tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis hak asasi manusia dan pengamat yang mengatakan hal itu akan meningkatkan prospek penganiayaan bagi sebagian orang, terutama agama minoritas seperti Hindu dan Kristen.
Pada Februari, polisi Pakistan menangkap sedikitnya 50 pelaku penculikan dan aksi main hakim sendiri terhadap seorang pria yang sudah ditahan atas tuduhan penistaan agama.
Dalam 20 tahun terakhir, 774 Muslim dan 760 anggota dari berbagai kelompok agama minoritas di Pakistan telah dituduh melakukan penistaan agama
- Dunia Hari Ini: Puluhan Tewas Setelah Kereta di Pakistan Dibajak
- Dunia Hari Ini: Bom Bunuh Diri di Pakistan Menewaskan 18 Orang
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Mbak Onijah Nekat ke Luar Negeri demi Dinikahi Berondong, Ternyata Zonk
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun