Pria Muslim di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Kirim Pesan WhatsApp

Di hari berdarah itu, ratusan muslim yang dikendalikan rasa amarah menyatroni kantor polisi di distrik Nankana di provinsi Punjab timur dan menyeret pria itu keluar dari penjara dan membunuhnya.
Pria berusia dua puluhan itu dilaporkan berada dalam tahanan polisi karena menodai Al-Quran.
Dalam 20 tahun terakhir, 774 Muslim dan 760 anggota dari berbagai kelompok agama minoritas di Pakistan telah dituduh melakukan penistaan, menurut kelompok hak asasi manusia Komisi Keadilan dan Perdamaian Nasional di Pakistan.
Kasus Zeeshan sendiri dilaporkan terungkap setelah seorang penduduk Punjab Talagang mengajukan pengaduan ke divisi kontra-terorisme Badan Investigasi Federal di Islamabad pada 2021.
Pelapor menuduh Zeeshan memposting konten yang menghujat, termasuk ujaran kebencian terhadap tokoh suci Islam.
Tak lama setelah itu, dia ditangkap dan dijebloskan ke dalam Penjara Pusat Peshawar di mana dia mendekam selama proses peradilan berjalan.
Meski sudah dijatuhi hukuman mati, Zeeshan masih punya kesempatan untuk bebas dengan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. (independent/dil/jpnn)
Dalam 20 tahun terakhir, 774 Muslim dan 760 anggota dari berbagai kelompok agama minoritas di Pakistan telah dituduh melakukan penistaan agama
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Dunia Hari Ini: Puluhan Tewas Setelah Kereta di Pakistan Dibajak
- Dunia Hari Ini: Bom Bunuh Diri di Pakistan Menewaskan 18 Orang
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Mbak Onijah Nekat ke Luar Negeri demi Dinikahi Berondong, Ternyata Zonk