Pria Nigeria Telan Sabu-Sabu, Sebegini Banyaknya, Edan
Rabu, 15 Maret 2023 – 17:49 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) didamping wakilnya AKBP Dony Alexander (kiri) saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/3/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)
Mukti menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 112, 113 dan 115 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Sabu-sabu yang disimpan di dalam perut pria Nigeria itu sejak keberangkatannya dari Bandara Adis Abbaba, Ethiopia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta