Pria Paruh Baya dengan Uang Berlimpah Ini Beli 13 Gadis Belia, Buat Orang Tua, Waspada!
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya.
Kasus S juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.
"Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kami proses, ternyata muncikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi," kata dia.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Kaswansi Irwan mengatakan pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus itu ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik polresta untuk pengembangan kasus itu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Punya uang berlimpah, pria paruh baya berinisial S dengan semena-mena mengincar belasan remaja putri asal Jambi yang berusia antara 13 tahun sampai 15 tahun.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Peringati Hari Ayah, Telkomsel Ajak Masyarakat Luangkan Waktu Telepon Orang Tua
- Gunung Gamalama Mengeluarkan Asap Putih Setinggi 150 Meter
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
- 3 Poin yang Perlu Diperhatikan saat Quality Time bersama Buah Hati, Orang Tua Perlu Tahu
- Jumat Berkah, Lihat Tali Asih Anggota Kepolisian dengan Penghuni Panti Jompo
- Kurikulum Merdeka Mengajak Orang Tua Lebih Dekat dengan Anak