Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Gegara Mencabuli Anak di Bawah Umur
jpnn.com, BAUBAU - Seorang pria paruh baya bernama La Rai (45) dibekuk Satuan Reskrim Polres Baubau karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (nama samaran) berusia 16 tahun pada Rabu (19/1/2022).
La Rai diduga melakukan perbuatan tak senonoh itu pada saat Bunga sedang tidur di dalam kamarnya.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/1).
Dia mengungkapkan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan.
Erwin menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.46 WITA, saat korban tengah tidur di kamarnya.
"Korban tiba-tiba bangun karena merasa ada seseorang yang meraba bokong dan juga mencolek bagian kelaminnya," ucap Erwin, Jumat (21/1/2022).
Saat kejadian, kata Kapolres Konawe Selatan itu, situasi dalam kamar gelap. Korban meraih telepon seluler serta menyalakan senternya dan tak sengaja mengenai wajah korban yang sedang duduk di samping ranjangnya.
"Korban langsung berteriak ketakutan sambil mengusir pelaku keluar dari kamarnya," ungkapnya.
Polisi membekuk pria paruh baya di Baubau karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi