Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Gegara Mencabuli Anak di Bawah Umur
Jumat, 21 Januari 2022 – 22:16 WIB

Polres Baubau membekuk La Rai, terduga pelaku pencabulan. Foto: Dok. Polres Baubau
Merasa keberatan, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut di Polres Baubau.
Erwin mengatakan pelaku akan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dipenjara.(mcr/jpnn)
Polisi membekuk pria paruh baya di Baubau karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Redaktur : Friederich
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur