Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Gegara Mencabuli Anak di Bawah Umur
Jumat, 21 Januari 2022 – 22:16 WIB
Merasa keberatan, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut di Polres Baubau.
Erwin mengatakan pelaku akan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dipenjara.(mcr/jpnn)
Polisi membekuk pria paruh baya di Baubau karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Redaktur : Friederich
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!