Pria Paruh Baya Mencabuli Balita di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 28 Oktober 2021 – 11:02 WIB
Setelah korban mendatanginya, TR kemudian mengajak korban menonton film dewasa yang ada di handphone pelaku.
Kemudian, pelaku diduga mencabuli korban.
"Setelah selesai korban lantas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya yang selanjutnya melapor kepada polisi," katanya pula.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah ke UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia di bawah lima tahun atau balita ditangkap Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Tersangka terancam 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Dorong Solusi Nutrisi & Kesehatan, Danone SN Hasilkan 50 Riset Sepanjang 2024