Pria Paruh Baya Penghina Presiden Jokowi Ini Ditangkap di Supermarket
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah meringkus seorang pria berinisial MK, 59, yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di media sosial (medsos).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Teguh Widodo mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit V Siber Polda Kepri.
"Kami menangkap seorang pelaku berinisial MK atas penyebaran berita hoaks dan SARA melalui media sosial Twitter," ujar Teguh dalam siaran persnya, Senin (17/5).
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan polisi dengan nomor LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI. Laporan itu dibuat karena MK pada 8 Mei telah mengunggah konten berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
"Pelaku menggunakan akun @MustafaKamalN13 dan diketahui bahwa akun itu baru dibuat pada Maret 2021," kata Teguh.
Atas perbuatan itu, petugas langsung melakukan pencarian dan menangkap pelaku di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.
"Selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Teguh.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone, kartu SIM, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku, dan KTP.
Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah meringkus seorang pria berinisial MK, 59, yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di media sosial (medsos).
- Kobra 3 Meter Masuk Rumah Warga, Disdamkar Natuna Merespons Cepat
- Seleksi Kompetensi PPPK, 1.351 PTT & THL Harus tetap Fokus
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Polisi Temukan Pemilik Motor di Jembatan Barelang, Innalillahi
- Basarnas Natuna Terjunkan Dua Penyelam, Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Belum Ditemukan
- Kepri Segera Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya