Pria Paruh Baya Penghina Presiden Jokowi Ini Ditangkap di Supermarket

Pria Paruh Baya Penghina Presiden Jokowi Ini Ditangkap di Supermarket
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah meringkus seorang pria berinisial MK, 59, yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di media sosial (medsos).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Teguh Widodo mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit V Siber Polda Kepri.

"Kami menangkap seorang pelaku berinisial MK atas penyebaran berita hoaks dan SARA melalui media sosial Twitter," ujar Teguh dalam siaran persnya, Senin (17/5).

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan polisi dengan nomor LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI. Laporan itu dibuat karena MK pada 8 Mei telah mengunggah konten berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

"Pelaku menggunakan akun @MustafaKamalN13 dan diketahui bahwa akun itu baru dibuat pada Maret 2021," kata Teguh.

Atas perbuatan itu, petugas langsung melakukan pencarian dan menangkap pelaku di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.

"Selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Teguh.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone, kartu SIM, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku, dan KTP.

Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah meringkus seorang pria berinisial MK, 59, yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di media sosial (medsos).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News