Pria Paruh Baya Penghina Presiden Jokowi Ini Ditangkap di Supermarket
Senin, 17 Mei 2021 – 15:19 WIB

Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Atas perbutannya, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
"Kemudian Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," pungkas Teguh. (cuy/jpnn)
Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah meringkus seorang pria berinisial MK, 59, yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di media sosial (medsos).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mobil Terjun ke Laut di Tanjungpinang, Pengemudi Meninggal Dunia
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Kobra 3 Meter Masuk Rumah Warga, Disdamkar Natuna Merespons Cepat
- Seleksi Kompetensi PPPK, 1.351 PTT & THL Harus tetap Fokus
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Polisi Temukan Pemilik Motor di Jembatan Barelang, Innalillahi