Pria Paruh Baya Penghina Presiden Jokowi Ini Ditangkap di Supermarket

Pria Paruh Baya Penghina Presiden Jokowi Ini Ditangkap di Supermarket
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Atas perbutannya, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

"Kemudian Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," pungkas Teguh. (cuy/jpnn)

Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah meringkus seorang pria berinisial MK, 59, yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di media sosial (medsos).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News