Pria Paruh Baya Residivis Pencabulan Kembali Menodai Anak di Bawah Umur

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengajak korban ke warung membelikannya es teh.
"Korban sudah mengeluh kesakitan, tetapi pelaku malah mengajaknya ke warung kembali melakukan perbuatannya," ujar perwira menengah Polri itu.
Hingga akhirnya korban diantarkan pulang dan diberikan uang Rp 10 ribu.
Pelaku juga mengancam gadis kecil itu agar tidak memberitahukan siapa pun terkait kejadian yang dialaminya.
Namun, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya dan berujung laporan polisi.
Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban, dan visum membuktikan bahwa S melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Tim kami berhasil mengungkapnya dan pelakunya S yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan. Kami berikan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kusumo. (mcr12/jpnn)
Pria paruh baya yang merupakan residivis kasus pencabulan, kembali menodai anak di bawah umur. Kini, pria paruh baya berinisial S itu harus berurusan lagi dengan polisi dan terancam 15 tahun penjara.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban