Pria Paruh Baya Residivis Pencabulan Kembali Menodai Anak di Bawah Umur
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengajak korban ke warung membelikannya es teh.
"Korban sudah mengeluh kesakitan, tetapi pelaku malah mengajaknya ke warung kembali melakukan perbuatannya," ujar perwira menengah Polri itu.
Hingga akhirnya korban diantarkan pulang dan diberikan uang Rp 10 ribu.
Pelaku juga mengancam gadis kecil itu agar tidak memberitahukan siapa pun terkait kejadian yang dialaminya.
Namun, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya dan berujung laporan polisi.
Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban, dan visum membuktikan bahwa S melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Tim kami berhasil mengungkapnya dan pelakunya S yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan. Kami berikan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kusumo. (mcr12/jpnn)
Pria paruh baya yang merupakan residivis kasus pencabulan, kembali menodai anak di bawah umur. Kini, pria paruh baya berinisial S itu harus berurusan lagi dengan polisi dan terancam 15 tahun penjara.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri