Pria Pembakar Rumah Orang Tua Sudah Ditangkap, Lihat Gayanya saat Dijemput Polisi

jpnn.com, PALEMBANG - M Elvanu alias Vanu, 31, pemuda yang membakar rumah kontrakan orang tuanya di Jalan Kaca Piring 1, RT 07/02, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, Kamis (28/7) sore, diamankan polisi.
Setelah menerima laporan warga, petugas piket dan Unit Reskrim Polsek IB I Palembang langsung mendatangi lokasi kejadian.
Di lokasi kejadian tampak bekas barang-barang yang dibakar oleh Vanu dan sudah dibersihkan.
Namun, jendela kaca, etalase kaca dan barang-barang yang dihancurkan oleh Vanu masih dibiarkan saja.
Saat petugas datang, Vanu masih saja menenteng rantai besi berukuran besar di pundaknya. Sebelum dibawa ke mobil Patroli, Vanu sempat membersihkan diri dan mandi.
Setelah diminta untuk ikut, Vanu sempat beberapa kali menanyakan perihal mengapa dia diamankan.
Kapolsek IB I Palembang Kompol Roy Aprian Tambunan SIP SIK menyatakan saat Vanu telah diamankan sementara waktu untuk dimintai keterangan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial seperti apa nanti tindaklanjutnya. Kami mengamankan yang bersankutan sebagai upaya pencegahan, jangan sampai yang bersangkutan ini bertindak yang dapat mengganggu kenyamanan warga," terang Kompol Roy, Kamis (28/7) sore.
Vanu, 31, pemuda yang membakar rumah kontrakan orang tuanya di Jalan Kaca Piring 1, RT 07/02, Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (28/7/2022) diamankan polisi.
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat