Pria Pembakar Rumah Orang Tua Sudah Ditangkap, Lihat Gayanya saat Dijemput Polisi

jpnn.com, PALEMBANG - M Elvanu alias Vanu, 31, pemuda yang membakar rumah kontrakan orang tuanya di Jalan Kaca Piring 1, RT 07/02, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, Kamis (28/7) sore, diamankan polisi.
Setelah menerima laporan warga, petugas piket dan Unit Reskrim Polsek IB I Palembang langsung mendatangi lokasi kejadian.
Di lokasi kejadian tampak bekas barang-barang yang dibakar oleh Vanu dan sudah dibersihkan.
Namun, jendela kaca, etalase kaca dan barang-barang yang dihancurkan oleh Vanu masih dibiarkan saja.
Saat petugas datang, Vanu masih saja menenteng rantai besi berukuran besar di pundaknya. Sebelum dibawa ke mobil Patroli, Vanu sempat membersihkan diri dan mandi.
Setelah diminta untuk ikut, Vanu sempat beberapa kali menanyakan perihal mengapa dia diamankan.
Kapolsek IB I Palembang Kompol Roy Aprian Tambunan SIP SIK menyatakan saat Vanu telah diamankan sementara waktu untuk dimintai keterangan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial seperti apa nanti tindaklanjutnya. Kami mengamankan yang bersankutan sebagai upaya pencegahan, jangan sampai yang bersangkutan ini bertindak yang dapat mengganggu kenyamanan warga," terang Kompol Roy, Kamis (28/7) sore.
Vanu, 31, pemuda yang membakar rumah kontrakan orang tuanya di Jalan Kaca Piring 1, RT 07/02, Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (28/7/2022) diamankan polisi.
- Rencana Penerapan Ganjil-Genap di Palembang, Ini Lokasinya
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil