Pria Pembakar Rumah Orang Tua Sudah Ditangkap, Lihat Gayanya saat Dijemput Polisi

jpnn.com, PALEMBANG - M Elvanu alias Vanu, 31, pemuda yang membakar rumah kontrakan orang tuanya di Jalan Kaca Piring 1, RT 07/02, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, Kamis (28/7) sore, diamankan polisi.
Setelah menerima laporan warga, petugas piket dan Unit Reskrim Polsek IB I Palembang langsung mendatangi lokasi kejadian.
Di lokasi kejadian tampak bekas barang-barang yang dibakar oleh Vanu dan sudah dibersihkan.
Namun, jendela kaca, etalase kaca dan barang-barang yang dihancurkan oleh Vanu masih dibiarkan saja.
Saat petugas datang, Vanu masih saja menenteng rantai besi berukuran besar di pundaknya. Sebelum dibawa ke mobil Patroli, Vanu sempat membersihkan diri dan mandi.
Setelah diminta untuk ikut, Vanu sempat beberapa kali menanyakan perihal mengapa dia diamankan.
Kapolsek IB I Palembang Kompol Roy Aprian Tambunan SIP SIK menyatakan saat Vanu telah diamankan sementara waktu untuk dimintai keterangan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial seperti apa nanti tindaklanjutnya. Kami mengamankan yang bersankutan sebagai upaya pencegahan, jangan sampai yang bersangkutan ini bertindak yang dapat mengganggu kenyamanan warga," terang Kompol Roy, Kamis (28/7) sore.
Vanu, 31, pemuda yang membakar rumah kontrakan orang tuanya di Jalan Kaca Piring 1, RT 07/02, Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (28/7/2022) diamankan polisi.
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar