Pria Pembawa Kabur Gadis Berusia 13 Tahun Ini Akhirnya Ditangkap di Sukabumi, Lihat Tampangnya
Jumat, 21 Agustus 2020 – 17:43 WIB
Pada Jumat dini hari, Wawan mengakui perbuatannya kepada polisi bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut.
Wawan mengaku telah berhubungan dengan korban selama tiga tahun. Artinya, saat F berusia 11 tahun.
BACA JUGA: Arista Dimasukkan ke Dalam Mobil, Tangan Diikat, Dianiaya, Pelaku Mengaku Polisi
Wawan Gunawan terancam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil meringkus Wawan Gunawan, 41, pelaku pencabulan terhadap gadis belia berinisial F, 13, asal Cengkareng, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir