Pria Pembawa Kabur Gadis Berusia 13 Tahun Ini Akhirnya Ditangkap di Sukabumi, Lihat Tampangnya

Pria Pembawa Kabur Gadis Berusia 13 Tahun Ini Akhirnya Ditangkap di Sukabumi, Lihat Tampangnya
Polisi menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan anak oleh pelaku Wawan Gunawan (41) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy

Pada Jumat dini hari, Wawan mengakui perbuatannya kepada polisi bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut.

Wawan mengaku telah berhubungan dengan korban selama tiga tahun. Artinya, saat F berusia 11 tahun.

BACA JUGA: Arista Dimasukkan ke Dalam Mobil, Tangan Diikat, Dianiaya, Pelaku Mengaku Polisi

Wawan Gunawan terancam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi akhirnya berhasil meringkus Wawan Gunawan, 41, pelaku pencabulan terhadap gadis belia berinisial F, 13, asal Cengkareng, Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News