Pria Pembunuh Sang Kekasih di Kokoda Ditangkap Polisi, Korban Dihabisi Pakai Sabit
Kamis, 25 Juli 2024 – 10:05 WIB
"JK dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas Muharyadi.
Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan dan berkas perkara tersebut saat ini oleh penyidik telah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong.(antara/jpnn)
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya MA ditangkap polisi di Kampung Kasuweri Distrik Kokoda di Sorsel, Papua Barat Daya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 202 ASN Formasi 2018 Kota Sorong Terima SK, Ini Pesan Bernhard Rondonuwu
- Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang Minta Polisi Tahan Semua Pelaku
- Polisi Ungkap Motif Pembunuh Wanita yang Dibuang di Bawah Jembatan Pesona Tanjung Senai
- Motif Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan, LFH Sempat Minta Tolong
- BN Menghabisi Nyawa Kekasihnya dengan Cara Keji, Pembunuhan Sudah Direncanakan
- Ada Perubahan Tampilan di SSCASN, Deputi BKN Langsung Gercep