Pria Pembunuh Sang Kekasih di Kokoda Ditangkap Polisi, Korban Dihabisi Pakai Sabit
Kamis, 25 Juli 2024 – 10:05 WIB
"JK dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas Muharyadi.
Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan dan berkas perkara tersebut saat ini oleh penyidik telah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong.(antara/jpnn)
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya MA ditangkap polisi di Kampung Kasuweri Distrik Kokoda di Sorsel, Papua Barat Daya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Paul Finsen Mayor Hadir, Puluhan Karyawan PT Perindo Sorong Selamat Dari Ancaman PHK
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang
- Pemkab Sorong akan Mengakomodasi 1.850 Honorer Lewat Jalur PPPK & CPNS