Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
jpnn.com, ROHIL - Personel Satreskrim Polres Rohil menangkap pria berinisial JBN, pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pria berusia 31 tahun itu ditangkap karena membunuh tetangganya yang bernama Jefri Antonius Pranata Simanjuntak (19), pada 1 September 2024 lalu.
"Benar, kami sudah menangkap tersangka JBN, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Balai Jaya,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni kepada JPNN.com Selasa (29/10).
Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwita menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada 1 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
JBN dengan korban Jefri Antonius Pranata Simanjuntak tinggal di kawasan yang sama alias bertetangga.
"Saat itu, korban yang baru saja tiba di rumah didatangi oleh tersangka, yang langsung menyerangnya dengan pisau dan menikamnya tiga kali di bagian punggung. Akibat luka-luka tersebut, korban tewas di tempat kejadian,” ujar Putu.
Hasil autopsi yang dilakukan menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius pada bagian dada dan punggung, termasuk patah tulang dada, serta luka robek pada organ jantung.
"Cedera ini mengakibatkan perdarahan masif yang menjadi penyebab kematian korban,” ungkapnya.
Pria berinisial JBN di Rohil pembunuh tetangga ditangkap polisi. Konon pelaku sakit hati sering diejek pincang dan ditantang berkelahi.
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi