Pria Peneror Pengurus Masjid di Kaltim Akhirnya Dilepaskan Polisi, Ini Alasannya

Pria Peneror Pengurus Masjid di Kaltim Akhirnya Dilepaskan Polisi, Ini Alasannya
Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur membeberkan sejumlah barang bukti pencurian dan alat teror yang dilakukan Maslih. Foto : Humas Polres Kukar.

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Maslih alias Mamat, 55, pelaku pencurian dan penebar teror di masjid dan langgar di sekitar wilayah Kutai Kartanegara, Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur, dibebaskan polisi.

Pria 55 tahun itu dikeluarkan dari tahanan, seusai Satreskrim Polres Kukar memeriksakan kejiwaan Maslih ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda. 

Dari hasil pemeriksaan tim dokter, diketahui kalau pelaku teror dengan cara mengirimkan ancaman pembunuhan melalui secarik surat itu, benar-benar mengalami gangguan jiwa.

"Penyelidikan dan penahanannya dihentikan setelah tim psikiater menyimpulkan, Maslih mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," ucap Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/6/2022). 

AKBP Arwin mengatakan pemeriksaan kejiwaan Maslih dilakukan selama sepekan. Mulai dari 31 Mei 2022 hingga 7 Juni 2022. Kesimpulan yang didapatkan psikiater, bahwa Maslih mengalami gangguan jiwa skala berat. 

"Kesimpulan ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif, yang libatkan psikiater dari RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda. Dari hasil penyelidikan, Maslih mengalami gangguan sejak 2 tahun terakhir ini," ungkap perwira polisi menengah tersebut.

Baca Juga:

Arwin menyampaikan, Maslih diduga mengalami gangguan jiwa saat penyidik memeriksa pelaku, tetapi kerab memberikan keterangan yang berubah-ubah. 

"Penyidik Satreskrim Polres Kukar memilih melakukan observasi dan kepastian hukum kepada Maslih. Setelah hasilnya keluar, kami memutuskan untuk menghentikan proses hukum dan menutup kasusnya," terangnya. 

Satreskrim Polres Kukar secara resmi melepaskan Maslih pelaku teror pengurus masjid di Kaltim dari jeratan hukum, begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News