Pria Pengangguran Disikat Polisi di Depan Ruko, Kasusnya Berat
Jumat, 09 Desember 2022 – 21:47 WIB
YP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial ALI di Bangkalan.
“Pelaku mengambil ranjauan sabu-sabu di daerah Bangkalan lalu diecer diedarkan atau dijual kembali di Surabaya,” ucap dia.
Pelaku sudah melakukan transaksi dengan ALI sebanyak tujuh kali dengan intensitas dua bulan sekali pembelian sabu-sabunya.
"Yang terakhir beli 15 paket dan sudah terjual tujuh, sisanya delapan belum sempat terjual kami gagalkan,” tuturnya.
YP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pengangguran berinisial YP diciduk jajaran Polrestabes Surabaya di depan ruko. Kasusnya berat
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi