Pria Pengangguran Disikat Polisi di Depan Ruko, Kasusnya Berat
Jumat, 09 Desember 2022 – 21:47 WIB

YP (kanan) seorang pengangguran yang memilih menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
YP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial ALI di Bangkalan.
“Pelaku mengambil ranjauan sabu-sabu di daerah Bangkalan lalu diecer diedarkan atau dijual kembali di Surabaya,” ucap dia.
Pelaku sudah melakukan transaksi dengan ALI sebanyak tujuh kali dengan intensitas dua bulan sekali pembelian sabu-sabunya.
"Yang terakhir beli 15 paket dan sudah terjual tujuh, sisanya delapan belum sempat terjual kami gagalkan,” tuturnya.
YP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pengangguran berinisial YP diciduk jajaran Polrestabes Surabaya di depan ruko. Kasusnya berat
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi