Pria Pengangguran Ini Suka Berburu Hp hingga Mobil, Oalah..
Selanjutnya, sepeda motor korban ditawarkan lagi ke orang lain melalui Facebook dan terjual Rp 3,5 juta.
“Korbannya bernama Darmawan, warga Ampenan, Kota Mataram. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kami dan langsung ditindaklanjuti. Pelaku kemudian berhasil ditangkap kemarin di kos-kosannya,” ujar Kadek Adi, Minggu.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi belasan kali.
"Setelah dilakukan pengembangan ada sebelas TKP lainnya yang juga dilakukan tersangka dengan modus yang mirip. Ada mobil, lima sepeda motor, dan enam HP,” beber Kadek Adi.
Farid mengaku uang hasil kejahatannya untuk membiayai hidup yang berpindah-pindah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (der/radarlombok)
Farid (44) adalah pria pengangguran yang suka berburu barang-barang mahal melalui online, mulai dari hp, sepeda motor, hingga mobil.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- GP Ansor Bakal Polisikan Suswono Gegara Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya