Pria Pengangguran Memperdaya Korbannya dengan Modus Bisa Memasukkan Kerja di Bank
Senin, 24 Februari 2020 – 11:10 WIB

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng. Foto: ANTARA/Feri Purnama
Maradona menyampaikan, uang yang telah diterima pelaku digunakan untuk membeli ayam adu dan sisanya dipakai berfoya-foya.
Akibat perbuatannya, Rancung yang seorang pengangguran itu harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku penipuan dengan modus bisa memasukkan korbannya bekerja di Bank BRI Kabupaten Garut diciduk polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!