Pria Penganiaya Anak yang Sempat Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi
Kamis, 23 Juli 2020 – 22:43 WIB
"Korban lebam di bagian wajah. Sekarang korban sedang divisum," ujarnya.
Saat ini korban telah dibawa ke rumah sakit untuk proses visum atas luka yang diderita.
BACA JUGA: Sapi Curian Kebesaran, Dua Pencuri Kebingungan Saat Mau Angkut, Begini Akhirnya
"AM dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Arie.(antara/jpnn)
Seorang pria pelaku penganiayaan anak di bawah umur di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Kimberly Mengaku Pernah Kabur dari Rumah, Ini Penyebabnya