Pria Pengedar Sabu-Sabu yang Selama Ini Diburu Polisi

Pria Pengedar Sabu-Sabu yang Selama Ini Diburu Polisi
RMS (43) pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Tapanuli Selatan. (ANTARA/HO-Polres Tapanuli Selatan)

jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Polisi menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pasar Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan pelaku berinisial RMS (43), warga Desa Pangurabaan, Kecamatan Sipirok.

"Pelaku diringkus petugas, Minggu (02/07) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Imam dalam keterangan diterima, Selasa.

Imam menyebutkan personel Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Pasar Sipirok.

Selanjutnya petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 1,15 gram dan satu unit timbangan elektrik.

Kapolres menambahkan petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan dia mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari TMR dengan cara dibeli seharga Rp 300.000.

Pelaku RMS menjelaskan bahwa sabu yang dibelinya tersebut untuk dipergunakan dan juga untuk dijual.

Polisi memburu TMR, selaku pemasok sabu-sabu kepada RMS yang selama ini diburu petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News