Pria Penggorok Istrinya Itu Disebut Alami Gangguan Jiwa
jpnn.com, SUMSEL - Ahmad Pahmi, 36, pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri, Siti Sunarti, 35, mengaku keluarganya hidup berkecukupan.
Selain memiliki toko manisan dan pangkalan gas elpiji, warga Desa Rasuan Baru, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, juga dikaruniai tiga orang anak. Anak paling bungsu duduk di bangku kelas IV SD.
”Aku menyesal sekali Pak atas kejadian ini, padahal aku tuh ketemu dengan istriku di Palembang tahun 2000 lalu. Karena istriku asli orang Tegal, Jawa Tengah sana,” ucapnya.
Kepala Desa Rasuan Baru, Busroni mengatakan, tersangka sendiri adalah sepupunya. Padahal pagi sebelum tersangka menggorok istrinya, pihak dokter akan memberikan suntikan obat penenang kepada tersangka karena tersangka lima tahun ini mengalami gangguan jiwa.
”Pagi itu sebelum kejadian, aku ke rumah Pahmi, dan melihat dia karena dia akan disuntik obat penenang. Setelah itu, aku pulang ke rumah,” kata Busroni.
Setelah sampai di rumah, dirinya mendengar kabar dari adiknya jika Pahmi sudah menggorok istrinya hingga tewas. “Padahal 27 Mei ini mau dibawa berobat ke Palembang, karena selama ini Pahmi berobat jalan saja,” ucapnya.
Busroni mengatakan, selama ini tersangka orangnya pencemburu. Jika melihat istrinya ngobrol sambil tertawa dengan laki-laki lain, tersangka akan mengamuk dan menampar sang istri.
“Istrinya ini juga sudah sering ditempeleng oleh tersangka. Namun sang istri masih setia mendampingi suaminya meski sering dianiaya suaminya. Biasanya kalau orang sering dianiaya, pasti melarikan diri. Kalau korban, tetap mendampingi meski sering ditampar suami,” ucapnya.
Ahmad Pahmi, 36, pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri, Siti Sunarti, 35, mengaku keluarganya hidup berkecukupan.
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya