Pria Penjual Burung Terancam Punah Ini Ditangkap

Pria Penjual Burung Terancam Punah Ini Ditangkap
Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wayudi saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi jenis beo nias, di Palembang, Jumat (17/6/2022). ANTARA/HO-Polrestabes Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menangkap seorang pria penjual satwa dilindungi jenis burung beo nias (Gracula robusta) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penjual satwa dilindungi itu, Yoss Sugesta (27) merupakan warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Asoka, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wayudi menyebut Sugesta ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis (16/6).

“Pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial yang informasinya didapatkan dari laporan warga yang kami kembangkan,” kata Kompol Tri, Jumat (17/6).

Sebelum menangkap pelaku, tim Polrestabes Palembang juga berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel.

Saat penangkapan, polisi menyita enam burung beo nias alias tiong nias siap jual dalam keadaan hidup di dalam kandang kawat di rumah Sugesta.

Dia menjelaskan perbedaan beo nias dengan burung sejenisnya terlihat dari ukuran tubuh yang lebih besar dan padat.

Selain itu, beo nias memiliki tingkat inteligensi yang lebih tinggi. Hal itu ditandai kemampuan menirukan berbagai suara dan bunyi serta kalimat-kalimat yang diucapkan manusia.

Tim Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pria penjual burung beonias yang dilindungi dan terancam punah. Harga jual burung itu...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News