Pria Penodong Benda Mirip Pistol ke Kuli Bangunan Tak Dijerat UU Darurat, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Pria paruh baya berinisial RPB (54) yang menodongkan benda mirip pistol terhadap korban SES telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan terungkap, benda mirip pistol yang diacungkan tersangka ke arah kuli bangunan adalah jenis airsoft gun.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkapkan tersangka tidak memiliki izin kepemilikan airsoft gun.
"Tidak ada (izin)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Kamis (17/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kepemilikan airsoft gun sendiri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012.
Pada kasus ini, tersangka RPB dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
RPB tak dikenakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Pasalnya, kata Kombes Budhi, airsoft gun bukan termasuk senjata api.
Polisi telah menetapkan pria paruh baya yang menodongkan benda mirip pistol ke kuli bangunan sebagai tersangka. Namun, dia tidak dijerat UU Darurat
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap