Pria Penodong Benda Mirip Pistol ke Kuli Bangunan Tak Dijerat UU Darurat, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pria paruh baya berinisial RPB (54) yang menodongkan benda mirip pistol terhadap korban SES telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan terungkap, benda mirip pistol yang diacungkan tersangka ke arah kuli bangunan adalah jenis airsoft gun.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkapkan tersangka tidak memiliki izin kepemilikan airsoft gun.
"Tidak ada (izin)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Kamis (17/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kepemilikan airsoft gun sendiri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012.
Pada kasus ini, tersangka RPB dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
RPB tak dikenakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Pasalnya, kata Kombes Budhi, airsoft gun bukan termasuk senjata api.
Polisi telah menetapkan pria paruh baya yang menodongkan benda mirip pistol ke kuli bangunan sebagai tersangka. Namun, dia tidak dijerat UU Darurat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin