Pria Penodong Benda Mirip Pistol ke Kuli Bangunan Tak Dijerat UU Darurat, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pria paruh baya berinisial RPB (54) yang menodongkan benda mirip pistol terhadap korban SES telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan terungkap, benda mirip pistol yang diacungkan tersangka ke arah kuli bangunan adalah jenis airsoft gun.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkapkan tersangka tidak memiliki izin kepemilikan airsoft gun.
"Tidak ada (izin)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Kamis (17/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kepemilikan airsoft gun sendiri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012.
Pada kasus ini, tersangka RPB dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
RPB tak dikenakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Pasalnya, kata Kombes Budhi, airsoft gun bukan termasuk senjata api.
Polisi telah menetapkan pria paruh baya yang menodongkan benda mirip pistol ke kuli bangunan sebagai tersangka. Namun, dia tidak dijerat UU Darurat
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis