Pria Penodong Benda Mirip Pistol ke Kuli Bangunan Tak Dijerat UU Darurat, Ini Alasannya
Kamis, 17 Februari 2022 – 17:35 WIB

Penampakan pelaku yang menodongkan benda mirip pistol ke kuli bangunan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Airsoft gun bukan termasuk senpi," tegasnya.
Adapun RPB telah ditahan pihak kepolisian, meski ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Pasal 335 Ayat 1 KUHP merupakan pasal pengecualian. Jadi, walaupun ancaman di bawah lima tahun tetap bisa ditahan," jelas Kombes Budhi.
Diketahui, aksi pelaku terjadi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 08.15 WIB. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi telah menetapkan pria paruh baya yang menodongkan benda mirip pistol ke kuli bangunan sebagai tersangka. Namun, dia tidak dijerat UU Darurat
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur