Pria Penyobek Bendera NU Divonis 15 Hari Bui
jpnn.com - jpnn.com - Hakim tunggal Slamet Budiono memberi vonis terdakwa Yahya Alhamid selama 15 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jember kemarin (31/1).
Yahya adalah pelaku penyobekan bendera NU. Namun, vonis itu dianggap terlalu ringan.
Putusan tersebut dikhawatirkan muncul ketidakpuasan warga NU.
"Kami memang kurang puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim karena terlalu ringan," kata Ketua GP Ansor Kencong M. Yasin Yusuf Ghozali.
Putusan itu, ungkap dia, dikhawatirkan membuat masyarakat melakukan balas dendam.
Sebab, penyobekan bendera NU melukai organisasi yang memiliki jutaan anggota tersebut.
"Harga benderanya memang murah, tapi makna di balik NU miliki jutaan umat. Kami tetap waswas dengan terdakwa," jelasnya.
Namun, pihaknya akan tetap berusaha meredam gejolak warga NU agar tidak melakukan aksi anarkis juga menghormati putusan pengadilan dengan mengupayakan perdamaian.
Hakim tunggal Slamet Budiono memberi vonis terdakwa Yahya Alhamid selama 15 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jember kemarin (31/1).
- Dapat Izin Pengelolaan Tambang, Ormas Keagamaan Janji Bekerja Profesional untuk Umat
- Megawati Ungkap Upaya Perjuangkan NU & Muhammadiyah Terima Penghargaan Zayed Award
- Kunjungi Kampus Unusia, Prof Yudian Wahyudi Berpesan Begini, Silakan Disimak
- Danone Indonesia Gandeng LPBI NU, Beri Donasi Mobil Instalasi Pengolah Air
- Panitia Puncak Resepsi 1 Abad NU Komitmen Bakal Ganti Infrastruktur yang Rusak
- Malam Anugerah 1 Abad NU, Ada Wapres, Bu Mega, Hingga Video Gus Dur