Pria Penyobek Bendera NU Divonis 15 Hari Bui
Rabu, 01 Februari 2017 – 10:26 WIB

Bendera NU.
Menyikapi putusan itu, Hasanuddin, perwakilan keluarga terdakwa, menambahkan, dirinya akan bermusyawarah dengan keluarga, apakah akan menerima atau menolak putusan hakim.
"Kami masih diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," tuturnya. (gus/aro/c25/diq/jpnn)
Hakim tunggal Slamet Budiono memberi vonis terdakwa Yahya Alhamid selama 15 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jember kemarin (31/1).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dapat Izin Pengelolaan Tambang, Ormas Keagamaan Janji Bekerja Profesional untuk Umat
- Megawati Ungkap Upaya Perjuangkan NU & Muhammadiyah Terima Penghargaan Zayed Award
- Kunjungi Kampus Unusia, Prof Yudian Wahyudi Berpesan Begini, Silakan Disimak
- Danone Indonesia Gandeng LPBI NU, Beri Donasi Mobil Instalasi Pengolah Air
- Panitia Puncak Resepsi 1 Abad NU Komitmen Bakal Ganti Infrastruktur yang Rusak
- Malam Anugerah 1 Abad NU, Ada Wapres, Bu Mega, Hingga Video Gus Dur