Pria Penyobek Bendera NU Divonis 15 Hari Bui
Rabu, 01 Februari 2017 – 10:26 WIB
Menyikapi putusan itu, Hasanuddin, perwakilan keluarga terdakwa, menambahkan, dirinya akan bermusyawarah dengan keluarga, apakah akan menerima atau menolak putusan hakim.
"Kami masih diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," tuturnya. (gus/aro/c25/diq/jpnn)
Hakim tunggal Slamet Budiono memberi vonis terdakwa Yahya Alhamid selama 15 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jember kemarin (31/1).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dapat Izin Pengelolaan Tambang, Ormas Keagamaan Janji Bekerja Profesional untuk Umat
- Megawati Ungkap Upaya Perjuangkan NU & Muhammadiyah Terima Penghargaan Zayed Award
- Kunjungi Kampus Unusia, Prof Yudian Wahyudi Berpesan Begini, Silakan Disimak
- Danone Indonesia Gandeng LPBI NU, Beri Donasi Mobil Instalasi Pengolah Air
- Panitia Puncak Resepsi 1 Abad NU Komitmen Bakal Ganti Infrastruktur yang Rusak
- Malam Anugerah 1 Abad NU, Ada Wapres, Bu Mega, Hingga Video Gus Dur