Pria Penyobek Bendera NU Divonis 15 Hari Bui

Pria Penyobek Bendera NU Divonis 15 Hari Bui
Bendera NU.

Menyikapi putusan itu, Hasanuddin, perwakilan keluarga terdakwa, menambahkan, dirinya akan bermusyawarah dengan keluarga, apakah akan menerima atau menolak putusan hakim.

"Kami masih diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," tuturnya. (gus/aro/c25/diq/jpnn)


Hakim tunggal Slamet Budiono memberi vonis terdakwa Yahya Alhamid selama 15 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jember kemarin (31/1).


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News