Pria Penyodomi Bocah Cilik Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ternyata
jpnn.com, SIBOLGA - THV, 35, pelaku pencabulan yang menyodomi seorang pria anak tetangganya sendiri yang berusia 14 tahun telah ditangkap polisi.
Warga Sibolga ini mengaku menyodomi korban karena suka sesama jenis sejak SMA.
“Tersangka ini ternyata sudah menyukai teman sejenis sejak SMA,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.
Sormin mengatakan tersangka melakukan aksinya sudah beberapa kali sejak bulan Oktober 2020. Awalnya, tersangka yang melihat korban sedang bermain game online mengajaknya untuk datang ke kos.
“Di situ korban disodomi pertama sekali,” ucap Sormin.
Tersangka mengaku dia memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan aksinya.
“Setelah melakukan perbuatan tersangka memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp2.000 atau Rp5.000,” kata Sormin.
Setelah mengetahui perbuatan tersangka, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke kepolisian. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka pada 8 Oktober 2021.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Mawar, Sibolga. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan tersebut sejak akhir 2020 hingga September 2021.
THV, 35, pelaku pencabulan yang menyodomi seorang pria anak tetangganya sendiri yang berusia 14 tahun telah ditangkap polisi.
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?