Pria Penyodomi Bocah Cilik Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ternyata
Rabu, 20 Oktober 2021 – 23:50 WIB
![Pria Penyodomi Bocah Cilik Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ternyata](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/21/thv-kanan-diamankan-setelah-menyodomi-anak-tetangganya-foto-5bmt.jpg)
THV (kanan) diamankan setelah menyodomi anak tetangganya. Foto: POSMETRO MEDAN
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Berita Duka: Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Sormin.(bbs/ras/posmetromedan)
THV, 35, pelaku pencabulan yang menyodomi seorang pria anak tetangganya sendiri yang berusia 14 tahun telah ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cara Mbah Dukun Mengobati Pasiennya, Datang Malam Hari, Memeluk, dan Seterusnya
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara