Pria Penyodomi Bocah Cilik Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ternyata
Rabu, 20 Oktober 2021 – 23:50 WIB

THV (kanan) diamankan setelah menyodomi anak tetangganya. Foto: POSMETRO MEDAN
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Berita Duka: Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Sormin.(bbs/ras/posmetromedan)
THV, 35, pelaku pencabulan yang menyodomi seorang pria anak tetangganya sendiri yang berusia 14 tahun telah ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan