Pria Penyuka Sesama Jenis Ditangkap Usai Dilaporkan Oleh Selebgram
Singkat cerita hal ini terbongkar setelah salah seorang istri dari lelaki yang ditipu memaki Alodya ke akun Instagram resmi milik Alodya.
Istri salah satu korban itu menuding Alodya mengganggu hubungan rumah tangganya. Karena tak merasa melakukan hal itu lantas Alodya menelusuri hingga akhirnya tahu bahwa ada pemalsu akun Instagramnya.
Dari situ, Alodya melapor ke polisi hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Usut punya usut, pelaku yang merupakan pekerja honorer ini mengaku melakukan hal tersebut lantaran iseng dan memiliki penyimpangan seksual.
Kepada polisi, pelaku mengaku ini adalah kali kedua dia beraksi. Kebetulan dalam aksi keduanya ini yang dipalsukan adalah akun Instagram seorang selebgram.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)
Pelaku yang merupakan pekerja honorer ini mengaku melakukan hal tersebut lantaran iseng dan memiliki penyimpangan seksual.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer