Pria Setubuhi Anak Kandung di Ambon Divonis 15 Tahun Penjara

Pria Setubuhi Anak Kandung di Ambon Divonis 15 Tahun Penjara
Pria setubuhi anak kandung divonis 15 tahun penjara. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Markus Tehupuring selaku terdakwa persetubuhan dengan anak kandung divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.

Dalam perkara ini, korban yang disetubuhi ayah kandungnya sampai hamil berkali-kali hingga melahirkan empat orang anak.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di PN Ambon, Selasa (19/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, karena dia merupakan ayah kandung dari korban, sedangkan yang meringankan adalah bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Elsye B. Leunupan yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Kasus pria setubuhi anak kandung ini terungkap pada akhir 2023, setelah warga curiga salah satu anak terdakwa hamil berulang kali meski belum menikah.

Pria setubuhi anak kandung di Ambon hingga korban empat kali melahirkan, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News