Pria Setubuhi Anak Kandung di Ambon Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 19 Maret 2024 – 19:58 WIB

Pria setubuhi anak kandung divonis 15 tahun penjara. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Setelah tahu korban dihamili ayah kandung, warga akhirnya melaporkan pria yang berprofesi sebagai pengemudi mobil itu ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.(ant/jpnn.com)
Pria setubuhi anak kandung di Ambon hingga korban empat kali melahirkan, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Wapres Gibran Mohon Maaf Kepada Masyarakat Ambon dan Merauke
- Ini Cara yang Tepat Menjaga Stamina Pria Menurut Dokter, Silakan Disimak!
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Tanggapi Vonis Harvey Moeis cs, Aktivis Lingkungan Bilang Begini