Pria Setubuhi Anak Kandung di Ambon Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 19 Maret 2024 – 19:58 WIB
Setelah tahu korban dihamili ayah kandung, warga akhirnya melaporkan pria yang berprofesi sebagai pengemudi mobil itu ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.(ant/jpnn.com)
Pria setubuhi anak kandung di Ambon hingga korban empat kali melahirkan, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- 5 Barbershop di Bogor yang Bisa Bikin Gaya Rambut Pria Makin Stylish
- Diduga Cemburu, Pria di Gresik Tega Menganiaya Kekasihnya, Lihat
- Dari Perut Hiu Ditemukan Potongan Tubuh Manusia
- Warga Temukan Bahan Peledak Jenis Mortir 60 Komando di Lokasi Proyek
- Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima