Pria Sok Jagoan Digelandang ke Tahanan

Pria Sok Jagoan Digelandang ke Tahanan
Pria sok jagoan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dibeberkan Choirul, AD bisa dikenakan pasal dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara lantaran didapati sering membawa sajam.

Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal 368 yaitu tentang pengancaman. “Nanti kami lihat (kaji) unsur kejahatannya dulu,” jelasnya. (zar/ash)


Pria inisial AD ditangkap polisi lantaran selama ini sering melakukan pengancaman terhadap tetangganya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News