Pria Sok Jagoan Digelandang ke Tahanan
Jumat, 18 Januari 2019 – 00:06 WIB
Dibeberkan Choirul, AD bisa dikenakan pasal dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara lantaran didapati sering membawa sajam.
Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal 368 yaitu tentang pengancaman. “Nanti kami lihat (kaji) unsur kejahatannya dulu,” jelasnya. (zar/ash)
Pria inisial AD ditangkap polisi lantaran selama ini sering melakukan pengancaman terhadap tetangganya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati