Pria Sok Jagoan yang Mau 'Menguliti' Tuhan Kini Ditahan Kejaksaan di Rutan Tanjung Gusta

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tersangka penistaan agama berinisial RS (34) setelah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap kedua.
Pelimpahan tersebut diterima Rahmayani Amir selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polrestabes Medan, Rabu (23/11).
"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Faisol.
Faisol menyebutkan setelah berkas tahap kedua dinyatakan lengkap, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Selanjutnya, kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan agar secepatnya disidangkan," tegasnya.
Pejabat Kejari Medan itu menambahkan atas perbuatan tersangka, RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUH Pidana.
Sebelumnya, RS ditangkap jajaran Polrestabes Medan, pada 6 November 2022, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui sebuah video di YouTube yang viral di media sosial.
RS bahkan menyebut akan 'menguliti Tuhan' dan ucapannya ini membuat banyak pihak menjadi resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Medan menahan pria sok jagoan yang mau 'menguliti' Tuhan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal