Pria Sontoloyo Dijemput Polisi di Rumahnya, Tangan Diikat, Disuruh Selonjor di Mobil
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria inisial AB (33).
Pria asal Ranjok, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat itu diduga sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan di wilayah Gunungsari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya menangkap terduga pelaku asusila yang berinisial AB.
"Iya, pelakunya sudah kita tangkap," kata Hari.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan pengaduan keluarga korban. Setelah diselidiki, dugaan kuat pelakunya mengarah ke AB.
Dengan dasar penyelidikannya, petugas kepolisian langsung menjemput AB yang sedang berada di rumahnya di sebuah komplek perumahan wilayah Ranjok.
Polisi mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaannya sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan berusia tujuh tahun.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa pakaian bekas yang diduga digunakan pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan.
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi