Pria Sontoloyo Dijemput Polisi di Rumahnya, Tangan Diikat, Disuruh Selonjor di Mobil
Sabtu, 11 Juli 2020 – 04:02 WIB

Polisi menangkap tersangka pelaku asusila terhadap bocah perempuan di wilayah Ranjok, Lombok Barat, NTB, Kamis (9/7/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kita (polisi, red) tahan," ucap dia.
Penyidik menjerat AB dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai aturan pidana pasalnya, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!