Pria Sontoloyo Dijemput Polisi di Rumahnya, Tangan Diikat, Disuruh Selonjor di Mobil
Sabtu, 11 Juli 2020 – 04:02 WIB
Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kita (polisi, red) tahan," ucap dia.
Penyidik menjerat AB dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai aturan pidana pasalnya, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi